Para guru di Nusa Tenggara Barat (NTB) kini bisa bernapas lega! Pemerintah Provinsi NTB secara tegas menjamin bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun anggaran 2025 akan tetap dibayarkan secara penuh tanpa potongan. Kabar gembira ini datang di tengah berbagai keluhan dan kekhawatiran yang muncul akibat keterlambatan pencairan yang molor hingga awal tahun 2026.
Menurut penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi NTB, keterlambatan ini bukan disebabkan oleh kelalaian atau unsur kesengajaan sama sekali. Penyebab utamanya adalah prosedur administratif yang harus diikuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Dana TPG dan THR untuk guru yang berada di bawah kewenangan provinsi baru masuk ke kas daerah setelah APBD 2026 resmi ditetapkan. Akibatnya, pembayaran harus melalui mekanisme pergeseran anggaran terlebih dahulu agar sesuai dengan ketentuan keuangan negara.
Proses pergeseran anggaran ini sedang dipercepat oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh satu instansi saja, melainkan memerlukan koordinasi lintas sektor agar semuanya rampung dengan cepat dan akurat. Pihak Pemprov NTB menegaskan komitmen kuat untuk menyelesaikan tahap ini secepat mungkin, sehingga hak para pendidik bisa segera terealisasi.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB, H. Ahsanul Khalik, menjelaskan bahwa pemerintah sangat memahami kegelisahan yang dirasakan para guru. "Kami meminta maaf atas keterlambatan ini. Namun, kami pastikan tidak ada satu pun guru yang haknya diabaikan. Semua akan menerima TPG dan THR sesuai ketentuan," ujarnya dalam pernyataan resmi.
Perbedaan prosedur ini juga terlihat pada guru di tingkat kabupaten/kota. Di sana, dana sudah masuk sebelum penetapan APBD 2026, sehingga pencairan bisa dilakukan lebih cepat dan lancar. Sementara untuk guru provinsi, prosesnya memang lebih kompleks karena timing penerimaan dana yang terlambat. Namun, hal ini tidak mengurangi hak para guru untuk mendapatkan tunjangan tersebut.

